Pengertian dan Istilah
dalam Ilmu Hadist serta Fungsinya – AIKA II
Kata "Hadits" atau al-hadits menurut bahasa berarti
al-jadid (sesuatu yang baru), lawan kata dan al-qadim (sesuatu yang lama). Kata
hadits juga berarti al-khabar (berita), yaitu sesuatu yang dipercakapkan dan
dipindahkan drii seseorang kepada orang lain. Kata jamaknya, ialah al-hadist.
Secara terminologi, ahil hadits dan
ahli ushul berbeda pendapat dalam memberikan pengertian hadits. Di kalangan
ulama hadits sendiri ada juga beberapa definisi yang antara satu sama lain agak
berbeda. Ada yang mendefinisikan hadits, adalah "Segala perkataan Nabi
SAW, perbuatan, dan hal ihwalnya" Ulama hadits menerangkan hahwa yang
termasuk "hal ihwal', ialah segala pemberitaan tentang Nabi SAW, seperti
yang berkaitan dengan himmah, karakteristik, sejarah kelahiran, dan
kebiasaan-kebiasaanya. Ulama ahli hadits yang lain merumuskan pengertian hadits
dengan:
"Segala sesuatu
yang bersumber dari Nabi, baik berupa
perkataan, perbuatan, tarqrir, maupun sifatnya'
Selain Hadits, adajuga istilah yang mempunyai makna seperti
Hadits, yakni:
- As-Sunnah
Bermakna jalan yang dijalani, terpuji
atau tidaknya
- Khabar
Berita yang dimpaikan seseorang
kepada seseorang.
- Astar
Berkesan sesuatu/sisa sesuatu dan
berarti nukilan (yang dinukilkan)
2.2 Bentuk-Bentuk Hadist
- Hadist Qauli (perkataan
Hadist yang berupa perkataan
(Qailiyah)
·
Hadist
Fi'il (perbuatan)
Yang berupa perbuatan fi’liyah,
mencakup prilaku Nabi SAW, seperti tata cara sholat, puasa, haji, dan lain-lain.
·
Hadist
Taqriri (keputusan)
Hadist yang berupa penerapan
(taqririyah) atau penilaian Nabi SAW
terhadap apa yang diucapkan atau yang dilakukan oleh para sahabat, yang
perbuatan tersebut di akui dan dibenarkan oleh Nabi SAW.
2.3 Kedudukan Hadist
Terhadap Al-Qur'an
Dalam hukum islam, hadits menjadi sumber hukum kedua setelah
Al-qur'an . penetapan hadits sebagai sumber kedua ditunjukan oleh tiga hal,
yaitu Al qur'an sendiri, kesepakatan (ijma) ulama, dan logika akal sehat
(ma'qul). Al qur'an menunjuk nabi sebagai orang yang harus menjelaskan kepada
manusia apa yang diturunkan Allah, karena itu apa yang disampaikan Nabi harus
diikuti, bahkan perilaku Nabi sebagai rasul harus diteladani kaum muslimin
sejak rnasa sahabat sampai han mi telah bersepakat untuk menetapkan bukum
berdasarkan sunnah Nabi, terutama yang berkaitan dengan petunjuk operasional.
Keberlakuan hadits sebagai sumber hukum diperkuat pula dengan kenyataan bahwa
Al-qur'an hanya memberikan garis- gans besar dan petunjuk umum yang memerlukan
penjelasan dan rincian lebih lanjut untuk dapat dilaksanakan dalam kehidupan
manusia. Karena itu, keabsahan hadits sebagai sumber kedua secara logika dapat
diterima.
2.4 Fungsi Hadist
Terhadap M-Qur'an
Al-qur'an dan hadist merupakan dua sumber yang tidak bisa
dipisahkan. Keterkaitan keduanyatampak antara lain:
- Hadist menguatkan hukum yang ditetapkan
Al-qur'an.
Hukum yang sudah jelas dalam
Al-Qur’an
- Hadist memberikan rincian
terhadap pernyataan Al qur'an yang masih bersifat global.
Sebagai contoh : perintah sholat
dalam Al- Quran, yang sudah dijelaskan tatacara nya
- Hadist membatasi kemutlakan ayat
Al qur'an.
Contohnya ; perhitungan wasiat
- Hadist membenkan pengecualian
terhadap pemyataan Al Qur'an yang bersifat umum.
Contoh ; dalam surat Al-Maidah : 3
- Hadist menetapkan hukum barn
yang tidak ditetapkan oleh A1-qur'an.
0 komentar:
Posting Komentar