Ilmu Hadist (AIKA II)


Pengertian dan Istilah dalam Ilmu Hadist serta Fungsinya – AIKA II

2.1 Pengertian Hadist
Kata "Hadits" atau al-hadits menurut bahasa berarti al-jadid (sesuatu yang baru), lawan kata dan al-qadim (sesuatu yang lama). Kata hadits juga berarti al-khabar (berita), yaitu sesuatu yang dipercakapkan dan dipindahkan drii seseorang kepada orang lain. Kata jamaknya, ialah al-hadist.
Secara terminologi, ahil hadits dan ahli ushul berbeda pendapat dalam memberikan pengertian hadits. Di kalangan ulama hadits sendiri ada juga beberapa definisi yang antara satu sama lain agak berbeda. Ada yang mendefinisikan hadits, adalah "Segala perkataan Nabi SAW, perbuatan, dan hal ihwalnya" Ulama hadits menerangkan hahwa yang termasuk "hal ihwal', ialah segala pemberitaan tentang Nabi SAW, seperti yang berkaitan dengan himmah, karakteristik, sejarah kelahiran, dan kebiasaan-kebiasaanya. Ulama ahli hadits yang lain merumuskan pengertian hadits dengan:
"Segala sesuatu yang bersumber dari  Nabi, baik berupa perkataan, perbuatan, tarqrir, maupun sifatnya'
Selain Hadits, adajuga istilah yang mempunyai makna seperti Hadits, yakni:
  1. As-Sunnah
Bermakna jalan yang dijalani, terpuji atau tidaknya
  1. Khabar
Berita yang dimpaikan seseorang kepada seseorang.
  1. Astar
Berkesan sesuatu/sisa sesuatu dan berarti nukilan (yang dinukilkan)
2.2  Bentuk-Bentuk Hadist
  • Hadist Qauli (perkataan
Hadist yang berupa perkataan (Qailiyah)
·         Hadist Fi'il (perbuatan)
Yang berupa perbuatan fi’liyah, mencakup prilaku Nabi SAW, seperti tata cara sholat, puasa, haji, dan lain-lain.
·         Hadist Taqriri (keputusan)
Hadist yang berupa penerapan (taqririyah) atau penilaian Nabi SAW  terhadap apa yang diucapkan atau yang dilakukan oleh para sahabat, yang perbuatan tersebut di akui dan dibenarkan oleh Nabi SAW.
2.3 Kedudukan Hadist Terhadap Al-Qur'an
Dalam hukum islam, hadits menjadi sumber hukum kedua setelah Al-qur'an . penetapan hadits sebagai sumber kedua ditunjukan oleh tiga hal, yaitu Al qur'an sendiri, kesepakatan (ijma) ulama, dan logika akal sehat (ma'qul). Al qur'an menunjuk nabi sebagai orang yang harus menjelaskan kepada manusia apa yang diturunkan Allah, karena itu apa yang disampaikan Nabi harus diikuti, bahkan perilaku Nabi sebagai rasul harus diteladani kaum muslimin sejak rnasa sahabat sampai han mi telah bersepakat untuk menetapkan bukum berdasarkan sunnah Nabi, terutama yang berkaitan dengan petunjuk operasional. Keberlakuan hadits sebagai sumber hukum diperkuat pula dengan kenyataan bahwa Al-qur'an hanya memberikan garis- gans besar dan petunjuk umum yang memerlukan penjelasan dan rincian lebih lanjut untuk dapat dilaksanakan dalam kehidupan manusia. Karena itu, keabsahan hadits sebagai sumber kedua secara logika dapat diterima.
2.4 Fungsi Hadist Terhadap M-Qur'an
Al-qur'an dan hadist merupakan dua sumber yang tidak bisa dipisahkan. Keterkaitan keduanyatampak antara lain:
  •  Hadist menguatkan hukum yang ditetapkan Al-qur'an.
Hukum yang sudah jelas dalam Al-Qur’an
  • Hadist memberikan rincian terhadap pernyataan Al qur'an yang masih bersifat global.
Sebagai contoh : perintah sholat dalam Al- Quran, yang sudah dijelaskan tatacara nya
  • Hadist membatasi kemutlakan ayat Al qur'an.
Contohnya ; perhitungan  wasiat
  • Hadist membenkan pengecualian terhadap pemyataan Al Qur'an yang bersifat umum.
Contoh ; dalam surat Al-Maidah : 3
  • Hadist menetapkan hukum barn yang tidak ditetapkan oleh A1-qur'an. 

0 komentar: