Demokrasi dan Perkembangannya (Civic Education 1)


BAB 1
PENDAHULUAN

1.1   Latar Belakang
Ada pandangan produk dan atribut yang berkaitan dengan demokrasi sebagai produk luar negeri. Negara Indonesia sendiri tidak memiliki kejelasan yang tepat tentang demokrasi itu sendiri. Jika melihat bentuk demokrasi dalam struktur pemerintahan Indonesia dari level negara, provinsi, kabupaten, hingga kecamatan hampir dapat dipastikan di level ini demokrasi hanya sampai pada proses pembuatan kebijakan, sementara jika mencari demokrasi yang berupa ciri khas yang dapat mewakili bahwa Negara indonesia mempunyai diri demokrasi tersendiri itu dapat dilihat di level desa. Bagaimana seperti ditulis almarhum Moh. Hatta bahwa,”Di desa-desa sistem yang
demokrasi masih kuat dan hidup sehat sebagai bagian adat istiadat yang hakiki.” Dasarnya adalah pemilikan tanah yang komunal yaitu setiap orang yang merasa bahwa ia harus bertindak berdasarkan persetujuan bersama. Struktur demokrasi yang hidup dalam diri bangsa Indonesia harus berdasarkan demokrasi asli yang berlaku di desa. Gambaran dari tulisan almarhum ini tidak lain dari pola-pola demokrasi tradisional yang dilambangkan oleh musyawarah dalam pencapaian keputusan dan gotong royong dalam pelaksanaan keputusannya tersebut.
Dari gambaran di atas, hal ini pula yang menginspirasi demokrasi pancasila yang selalu menjadi Kiblat negara kita dalam menapaki kehidupan berbangsa dan bernegara masih perlu ditelaah atau dikaji secara lebih dalam lagi.
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan negara Indonesia yang dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila yang tidak mungkin terlepas dari rasa kekeluargaan. Akan tetapi yang menjadi pandangan kita sekarang. Mengapa negara ini seperti mengalami sebuah kesulitan besar dalam melahirkan demokrasi. Banyak para ahli berpendapat bahwa demokrasi pancasila itu merupakan salah satu demokrasi yang mampu menjawab tantangan zaman karena semua kehidupan berkaitan erat dengan nilai luhur Pancasila. Dalam hal ini kita ambil saja salah satu ahli Nasional Prof. Dardji Darmodihardjo, S.H. beliau mempunyai Pandangan bahwa demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang terwujudnya seperti dalam ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945. Lain hal lagi dengan Prof. dr. Drs. Notonegoro,S.H., belau mengatakan demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berke-Tuhan-nan Yang Maha Esa, yang Berkepribadian Kemanusiaan yang Adil dan Beradab yang mempersatukan Indonesia dan yang berkedaulatan seluruh rakyat.
Dalam buku “Le Contrac Sosial”, Jean Jacques Rousseau memaparkan bahwa penguasa atau pemerintah telah membuat perjanjian dengan rakyatnya yang disebut dengan istilah kontrak sosial. Dalam sebuah republik demokrasi, kontrak sosial atau perjanjian masyarakat ini diwujudkan dalam sebuah pemilihan umum. Melalui pemilihan umum, rakyat dapat memilih siapa yang menjadi wakilnya dalam proses penyaluran aspirasi yang selanjutnya menentukan masa depan sebuah negara.

1.2    Perumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dari makalah ini antara lain:
1.     Apa pengertian dari demokrasi itu?
2.    Apa pengertian dari demokrasi Pancasila?
3.    Bagaimana perkembangan demokrasi di Indonesia?
4.    Bagaimana implementasi demokrasi Pancasila sebagai perwujudan kedaulatan rakyat di Era Reformasi?

1.3    Tujuan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah:
1.     Untuk mengetahui hakekat demokrasi
2.    Agar lebih menghayati demokrasi Pancasila
3.    Untuk mengetahui perkembangan demokrasi di Indonesia
4.    Agar dapat mengimplementasikan demokrasi Pancasila secara benar di Era Reformasi seperti sekarang ini.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Demokrasi
1. Pengertian Demokrasi
Secara etimologis, istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, “demos” berarti rakyat dan “kratos” atau “kratein” berarti kekuasaan. Konsep dasar demokrasi dberarti “rakyat berkuasa” (government of rule by the people).  Istilah demokrasi secara singkat diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara diartikan bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketenytuan dalam masalah-masalah pokok mengenai kehidupannya termasuk dalam menentukan kehidupan rakyat.
Jadi, Negara demokrasi adalah Negara yang diselenggarakan berdsarkan kehidupan dan kemauan rakyat.
Demokrasi mempunyai arti penting bagi masyarakat yang menggunakannya, sebab dengan demokrasi, hak masyarakat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi Negara dijamin. Oleh karena itu, istilah demokrasi selalu memberikan posisi penting bagi rakyat walaupun secara operasional implikasinnya di berbagai Negara tidak selalu sama.
2. Perkembangan Demokrasi
Konsep demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan Negara dan hukum di Yunani Kuno dan dipraktekkan dalam kehidupan bernegara antara abad 4 SM- 6 M. pada waktu itu, dilihat dari pelaksanaannya, demokrasi yang dipraktekkan bersifat langsung( direct democracy), artinya hak rakyat untuk membuat keputusan- keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga Negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas. Di Yunani Kuno, demokrasi hanya berlaku untuk warga Negara yang resmi. Sedangkan penduduk yang terdiri dari budak, pedagang asing, perempuan dan anak-anak tidak dapat menikmati hak demokrasi.
Gagasan demokrasi yunani Kuno lenyap Dunia Barat ketika bangsa Romawi dikalahkan oleh suku Eropa Barat dan Benua Eropa memasuki abad pertengahan (600-1400). Walaupun begitu, ada sesuatu yang penting yang menjadi tonggak baru berkenaan dengan demokrasi abad pertengahan, yaitu lahirnya Magna Charta. Dari piagam tersebut, ada dua prinsip dasar: Pertama, kekuasaan Raja harus dibatasi; Kedua, HAM lebih penting daripada kedaulatan Raja.
Ada dua peristiwa penting yang mendorong timbulnya kembali “demokrasi” yang sempat tenggelam pada abad pertengahan, yaitu terjadinya Raissance dan Reformasi. Raissance adalah aliran yang menghidupkan kembali minat pada sastra dan budaya Yunani Kuno, dasarnya adalah kebebasan berpikir dan nertindak bagi manusia tanpa boleh ada orang lain yang membatasi dengan ikatan-ikatan. Sedangkan Reformasi yang terjadi adalah revolusi agama yang terjadi di Eropa Barat abad 16.
Dari dua peristiwa penting di atas, Eropa kemudian masuk ke dalam Aufklarung (Abad Pemikiran) dan Rasionalisme yang mendorong mereka untuk memerdekakan pikiran dari batas-batas yang ditentukan gereja untuk mendasarkan pada pemikiran atau akal (rasio) yang pada gilirannya kebebasab berpikir ini menimbulkan lahirnya pikiran tentang kebebasan politik.
Tokoh-tokoh yang mempunyai andil besar dalam memperjuangkan demokrasi, antara lain sebagai berikut :
A. John Locke (Inggris)
John Locke menganjurkan perlu adanya pembagian kekuasaan dalam pemerintahan negara, yaitu sebagai berikut:
1)  Kekuasaan Legislatif yaitu kekuasaan pembuat undang-undang.
2)  Kekuasaan Eksekutif yaitu kekuasaan melaksanakan undang-undang.
3) Kekuasaan Federatif yaitu kekuasaan untuk menetapkan perang dan damai, membuat perjanjian (aliansi) dengan negara lain, atau membuat kebijaksanaan/perjanjian dengan semua orang atau badan luar negeri.
B. Montesquieu (Prancis)
Kekuasaan negara dalam melaksanakan kedaulatan atas nama seluruh rakyat untuk menjamin, kepentingan rakyat harus terwujud dalam pemisahaan kekuasaan lembaga-lembaga negara, antara lain sebagai berikut:
1) Kekuasaan Legislatif yaitu kekuasaan pembuat undang-undang.
2)  Kekuasaan Eksekutif yaitu kekuasaan melaksanakan undang-undang.
3)  Kekuasaan Yudikatif yaitu kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang oleh badan peradilan.
C. Abraham Lincoln (Presiden Amerika Serikat)
Menurut Abraham Lincoln “Democracy is government of the people, by people, by people, and for people”. Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Akibat pemikiran tentang hak-hak politik rakyat dan pemisahan kekuasaan, muncullah kembali ide demokrasi.

2.2   Prinsip-Prinsip Demokrasi
·         Prinsip-Prinsip Demokrasi yang Berlaku Universal
Inu Kencana Syafiie merinci prinsip-prinsip demokrasi sebagai berikut, yaitu ; adanya pembagian kekuasaan, pemilihan umum yang bebas, manajemen yang terbuka, kebebasan individu, peradilan yang bebas, pengakuan hak minoritas, pemerintahan yang berdasarkan hukum, pers yang bebas, beberapa partai politik, konsensus, persetujuan, pemerintahan yang konstitusional, ketentuan tentang pendemokrasian, pengawasan terhadap administrasi negara, perlindungan hak asasi, pemerintah yang mayoritas, persaingan keahlian, adanya mekanisme politik, kebebasan kebijaksanaan negara, dan adanya pemerintah yang mengutamakan musyawarah.
Prinsip-prinsip negara demokrasi yang telah disebutkan di atas kemudian dituangkan ke dalam konsep yang lebih praktis sehingga dapat diukur dan dicirikan. Ciri-ciri ini yang kemudian dijadikan parameter untuk mengukur tingkat pelaksanaan demokrasi yang berjalan di suatu negara. Parameter tersebut meliputi empat aspek. Pertama, masalah pembentukan negara. Proses pembentukan kekuasaan akan sangat menentukan bagaimana kualitas, watak, dan pola hubungan yang akan terbangun. Pemilihan umum dipercaya sebagai salah satu instrumen penting yang dapat mendukung proses pembentukan pemerintahan yang baik. Kedua, dasar kekuasaan negara. Masalah ini menyangkut konsep legitimasi kekuasaan serta pertanggungjawabannya langsung kepada rakyat. Ketiga, susunan kekuasaan negara. Kekuasaan negara hendaknya dijalankan secara distributif. Hal ini dilakukan untuk menghindari pemusatan kekuasaan dalam satu tangan. Keempat, masalah kontrol rakyat. Kontrol masyarakat dilakukan agar kebijakan yang diambil oleh pemerintah atau negara sesuai dengan keinginan rakyat.

·         Budaya Prinsip Demokrasi
Pada hakikatnya demokrasi adalah Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Kerakyatan adalah kekuasaan tertinggi yang berada di tangan rakyat. Hikmah kebijaksanaan adalah penggunaan akal pikiran atau rasio yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa.

Permusyawaratan adalah tata cara khas kepribadian Indonesia dalam merumuskan dan memutuskan sesuatu hal berdasarkan kehendak rakyat sehingga mencapai mufakat. Isi pokok-pokok demokrasi Pancasila, antara lain sebagai berikut :
a. Pelaksanaan demokrasi harus berdasarkan Pancasila sesuai dengan yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
b. Demokrasi harus menghargai hak asasi manusia serta menjamin hak-hak minoritas.
c. Pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan harus berdasarkan berdasarkan atas kelembagaan.
d. Demokrasi harus bersendikan pada hukum seperti dalam UUD 1945. Indonesia adalah negara hukum (rechstaat) bukan berdasarkan kekuasaan belaka (machstaat).
Demokrasi Pancasila juga mengajarkan prinsip-prinsip, antara lain sebagai berikut:
a. Persamaan
b. Keseimbangan hak dan kewajiban
c. Kebebasan yang bertanggung jawab
d. Musyawarah untuk mufakat.
e. Mewujudkan rasa keadilan sosial.
f. Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan.
g. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
Ada 11 prinsip yang diyakini sebagai kunci untuk memahami perkembangan demokrasi, antara lain sebagai berikut :
a. Pemerintahan berdasarkan konstitusi
b. Pemilu yang demokratis
c. Pemerintahan lokal (desentralisasi kekuasaan)
d. Pembuatan UU
e. Sistem peradilan yang independen
f. Kekuasaan lembaga kepresidenan
g. Media yang bebas
h. Kelompok-kelompok kepentingan
i. Hak masyarakat untuk tahu
j. Melindungi hak-hak minoritas
k. Kontrol sipil atas militer

·         Prinsip Demokrasi Pancasila

Demokrasi Pancasila adalah kedaulatan rakyat yang dijiwai oleh dan diintegrasikan dengan keseluruhan sila-sila dalam Pancasila. Ciri khas demokrasi Pancasila adalah musyawarah mufakat. Corak khas demokrasi Pancasila dapat dikenali dari sisi formal dan material. Dari sisi formal, demokrasi Pancasila mengandung makna bahwa setiap pengambilan keputusan sedapat mungkin didasarkan pada prinsip musyawarah untuk mufakat. Dari sisi material, demokrasi Pancasila menampakkan sifat kegotongroyongan.

Prinsip-prinsip demokrasi Pancasila, antara lain sebagai berikut :
a. Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia
b. Keseimbangan antara hak dan dan kewajiban.
c. Kebebasan yang bertanggung jawab.
d. Mewujudkan rasa keadilan sosial.
e. Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
f. Mengutamakan keputusan dengan musyawarah mufakat.
g. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.

2.3 Ciri-ciri Demokrasi
Negara Indonesia adalah salah satu Negara yang menganut system demokrasi.
Ciri-ciri demokrasi diantaranya :
1. Pemerintahan berdasarkan konstitusi
Konstitusi dalam negara yang menganut sistem demokrasi adalah sebuah produk hukum. Namun, pada saat yang bersamaan ia harus lebih sekedar dari hal itu. Konstitusi adalah dokumen organik dari pemerintah yang mengatur kekuasaan dari pilar-pilar pemerintahan yang berada dan sekaligus acuan batasan kewenangan negara.
Ciri utama dari pemerintahan ini adalah adanya Undang Undang Dasar yang tidak dapat dengan mudah diubah, termasuk oleh kepentingan mayoritas yang hanya sesaat. Kalaupun amandemen, tentunya amandemen yang terjadi bukanlah karena kepentingan sesaat, tetapi harus dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas demokrasi itu sendiri
2. Pemilihan umum yang demokratis
Ciri demokrasi yang kedua dari sebuah negara yang menganut sistem demokratis adalah adanya pemilihan umum yang bebas dan demokratis. Sebagus apapun sebuah pemerintahan dirancang, ia tidak dianggap demokratis kecuali para pejabat yang memimpin pemerintahan itu dipilih secara bebas oleh rakyatnya dipilih secara oleh rakyatnya dengan cara yang terbuka jujur, dan adil. Melalui pemilu yang demokratis, rakyat akan memilih hak pilih dan perlindungan terhadap pengaruh-pengaruh luar yang tidak diinginkan saat memberikan suara, serta dapat mengetahui secara jujur dan terbuka terhadap pemungutan suara.
3. Federalisme, pemerintahan negara bagian dan lokal
Ciri demokrasi yang dijalankan di Amerika adalah federalisme. Ya, Amerika memang mempunyai keunikan dalam sistem federal pemerintahannya, yakni pemerintahan dan kewenangannya dibagi dan dijalankan oleh pemerintah lokal, negara bagian dan nasional.
Namun, jika sistem ini tidak cocok diterapkan dinegara-negara lain, ada pelajaran yang bisa dipetik. Yaitu semakin jauh pemerintahan dan rakyatnya, ia semakin kurang efektif dan kurang mendapat kepercayaan.
4. Pembuatan Undang Undang.
Ciri demokrasi yang dimiliki oleh suatu negara yang keempat adalah adanya pembuatan undang undang. Di Indonesia sendiri adalah lembaga yang berwenang membuat undang undang adalah legislatif. Adapun orang orang yang terlibat didalamnya saat membuat undang-undang harus bertanggung jawab terhadap para pemilihnya. Dalam hal ini adalah rakyat.
5. sistem peradilan yang independen.
Ciri demokrasi yang kelima adalah adanya sistem peradilan yang independen. Artinya, peradilan harus menjadi pembela terbesar hak-hak individu tanpa melihat pangkat dan golongan. Keadilan harus diterapkan bagi semua elemen bangsa yang terbukti melanggar hukum, termasuk pejabat pemerintahan. Peradilan tidak boleh terikat dengan departemen lainnya. Peradilan yang independen itu alah peradilan itu berdiri sendiri. Ada kekuasaan yang langsung mengurusi peradilan.
6. Kekuasaan lembaga kepresidenan
Ciri demokrasi yang berikutnya adalah adanya kekuasaan lembaga keprisidenan. Semua masyarakat modern harus memiliki pemimpin eksekutif yang mampu memikul tanggung jawab pemerintahan. Mulai dari administrasi sederhana sebuah program sampai menggerakkan angkatan bersenjata untuk membela negara saat terjadi gangguan keamanan.
7. Peran media yang bebas.
Ciri demokrasi yang ketujuh adalah adanya peran media yang bebas dan tidak terikat oleh lembaga pemerintahan yang lainnya. Media massa baik cetak maupun elektronik dapat dikatakan penjaga dan alat kontrol yang efektif bagi demokrasi.
Dalam demokrasi rakyat kadan bergantung pada pers untuk memberantas korupsi. Untuk memaparkan kesalahan penerapan hukum dan ketidakefisienan dan ketidakefektifan kerja sebuah lembaga pemerintahan
8. Peran kelompok- kelpompok kepentingan
Peran kelompok kepentingan tertentu merupakan ciri demokrasi yang selanjutnya. Memasuki abad ke-20 masyarakat berkembang makin kompleks dan peran pemerintah makin besar. Kini makin banyak masalah yang harus disuarakan oleh rakyat. Agar suara- suara mereka didengar dalam masalah-masalah yang spesifik, masyarakat membentuk kelompok kelompok lobi, penyokong kepentingan public dan swasta dan lembaga swadaya  masyarakat (LSM) yang khusus bekerja untuk suatu masalah.
9.  Hak masyarakat untuk tahu.
Pemerintahan sebisa mungkin harus bersikap terbuka. Artinya gagasan dan keputusannya harus terbuka bagi pengujian publik secara seksama. Sudah barang tentu, tidak semua langkah pemerintah harus dipublikasikan. Namun rakyatpun punya hak bagaimana uang pajak mereka dibelanjakan.
10. Melindungi hak-hak minoritas
Jika ”demokratis diartikan sebagai kehendak mayoritas. Salah satu masalah besar adalah bagaimana minortitas diberlakukan. Pemerintahan minoritas disini adalah rakyat atau masyarakat yang jelas-jelas berbeda dengan mayoritas karena alasan suku, ras dan agama, Di Ameria ras masih menjadi masalah besar yang harus diselesaikan. Namun ini adalah perkembangan demokrasi.
11. Kontrol sipil atas militer
Ciri demokrasi yang terakhir adalah adanya kontrol sipil terhadap militer, alam sistem demokrasi. Harus dipahami militer bukan hanya harus dipahami bahwa militer bukan hanya harus dibawah kontrol kewenangan sipil sepenuhnya. Tapi militer juga harus memiliki budaya yang menegaskan bahawa peran tentara adalah sebagai abdi dan bukannya penguasa rakyat. Militer harus senantiasa menjadi pelindung demokrasi dan bukan menguasainya.
Berikut adalah ciri demokrasi pancacila yang dijalankan di Indonesia berdasarkan apa yang tertulis dalam buku pendidikan pembelajaran dan penyabaran kewarganegaraan
1.     Kedaulatan ada ditangan rakyat.
2.    Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong royong
3.    Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat
4.    Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi
5.    Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban
6.    Menghargai hak asasi manuasia
7.    Ketidaksetujuan terhadap keputusan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak
8.    Tidak menganut sistem monopartai
9.    Pemilu dilaksanakan secara luber
10.  Mengandung sistem mengambang
11.   Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas
12. Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.

2.4  Macam-macam Demokrasi
Dalam hal ini demokrasi berasal dari pengertian bahwa kekuasaan ada di tangan rakyat. Maksudnya kekuasaan yang baik adalah kekuasaan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Macam-macam demokrasi pemerintahan yang dianut oleh berbagi bangsa di dunia adalah demokrasi parlementer, demokrasi dengan pemisahan kekuasaan dan demokrasi melalui referendum. Marilah kita bahas satu-persatu.
1. Demokrasi Parlementer
Suatu demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif (dalam hal ini badan perwakilan rakyat) lebih tinggi dari pada badan eksekutif (yaitu pemerintah). Kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri. Perdana menteri dan menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan oleh parlemen. Dalam demokrasi parlementer Presiden menjabat sebagai kepala negara.
Sistem ini lahir untuk pertama kalinya di inggris pada abad ke-18 dan ke-19. Selanjutny6a mulai digunakan di negara-negara lain. Contoh negara yang menganut bentuk demokrasi sistem parlementer ini adalah Belgia, Belanda, dan Indonesia.
2. Demokrasi dengan sistem pemisahan kekuasaan,
Dalam demokrasi ini dianut sepenuhnya oleh Amerika Serikat. Dalam sistem ini, kekuasaan legislatif dipegang oleh Kongres, kekuasaan eksekutif dipegang Presiden, dan kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung. Ketiga lembaga tersebut perlu dipisahkan karena dengan adanya pemisahan kekuasaan seperti itu, akan menjamin keseimbangan dan menghindari penumpukan kekuasaan dalam pemerintah.
3. Demokrasi melalui Referendum
Yang paling mencolok dari sistem demokrasi melalui referendum adalah pengawasan dilakukan oleh rakyat dengan cara referendum. Sistem referendum menunjukkan suatu sistem pengawasan langsung oleh rakyat. Ada 2 cara referendum, yaitu referendum obligator dan fakultatif.
1. Referendum Obligator
Referendum ini wajib dilakukan untuk menentukan berlakunya suatu undang-undang. Dalam referéndum ini yang paling utama adalah mengenai peraturan-peraturan yang berkaitan dengan konstitusi dalam suatu negara.
2. Referendum Fakultatif
Referendum ini sifatnya tidak wajib. Dilakukan jika satu waktu dalam jangka waktu tertentu, setelah rencana undang-undang diumumkan, sejumlah rakyat meminta diadakan referéndum.
Dalam sistem ini, peranan partai polotik tidak begitu menonjol karena kehendak rakyat dapat diketahui secara langsung dalam demokrasi. Demokrasi dengan sistem parlementer dianut oleh negara-negara bagian Swiss yang disebut kanton.

Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia (Masa Orde Lama, Orde Baru, dan Orde Reformasi)
Perkembangan demokrasi di Indonesia dari segi waktu dapat dibagi dalam empat periode, yaitu :
1.  Periode 1945-1959 Demokrasi Parlementer
Demokrasi pada masa ini dikenal dengan sebutan demokrasi parlementer. Sistem parlementer ini mulai berlaku sebulan setelah kemerdekaan diproklamasikan. Sistem ini kemudian diperkuat dalam Undang-Undang Dasar 1949 (Konstitusi RIS) dan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Meskipun sistem ini dapat berjalan dengan memuaskan di beberapa negara Asia lain, sistem ini ternyata kurang cocok diterapkan di Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan melemahnya persatuan bangsa. Dalam UUDS 1950, badan eksekutif terdiri dari Presiden sebagai kepala negara konstitusional (constitutional head) dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
2. Periode 1959-1965 (Orde Lama)Demokrasi Terpimpin
Pandangan A. Syafi’i Ma’arif, demokrasi terpimpin sebenarnya ingin menempatkan Soekarno sebagai “Ayah” dalam famili besar yang bernama Indonesia dengan kekuasaan terpusat berada di tangannya. Dengan demikian, kekeliruan yang besar dalam Demokrasi Terpimpin Soekarno adalah adanya pengingkaran terhadap nilai-nilai demokrasi yaitu absolutisme dan terpusatnya kekuasaan hanya pada diri pemimpin. Selain itu, tidak ada ruang kontrol sosial dan check and balance dari legislatif terhadap eksekutif.
3. Periode 1965-1998 (Orde Baru) Demokrasi Pancasila
Ciri-ciri demokrasi pada periode Orde Lama antara lain presiden sangat mendominasi pemerintahan, terbatasnya peran partai politik, berkembangnya pengaruh komunis, dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik. Menurut M. Rusli Karim, rezim Orde Baru ditandai oleh; dominannya peranan ABRI, birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi partai politik, campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan publik, masa mengambang, monolitisasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga nonpemerintah
4. Periode 1998-sekarang( Reformasi )
Orde reformasi ditandai dengan turunnya Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998. Jabatan presiden kemudian diisi oleh wakil presiden, Prof. DR. Ir. Ing. B.J. Habibie. Turunnya presiden Soeharto disebabkan karena tidak adanya lagi kepercayaan dari rakyat terhadap pemerintahan Orde Baru. . Bergulirnya reformasi yang mengiringi keruntuhan rezim tersebut menandakan tahap awal bagi transisi demokrasi Indonesia. Transisi demokrasi merupakan fase krusial yang kritis karena dalam fase ini akan ditentukan ke mana arah demokrasi akan dibangun



BAB III
PENUTUP

3.1    Kesimpulan
Demokrasi diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dri rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Istilah demokrasi ini memberikan posisi penting bagi rakyat sebab dengan demokrasi, hak-hak rakyat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi Negara dijamin.
Penerapan demokrasi di berbagai Negara di dunia memiliki ciri khas dan spesifikasi masing-masing, lazimnya sangat dipengaruhi oleh ciri khas masyarakat sebagai rakyat dalam suatu negara. Indonesia sendiri menganut demokrasi pancasila di mana demokrasi itu dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila sehingga tidak dapat diselewengkan begitu saja.
Implementasi demokrasi pancasila terlihat pada pesta demokrasi yang diselenggarakan tiap lima tahun sekali. Dengan diadakannya Pemilihan Umum baik legislatif maupun presiden dan wakil presiden terutama di era reformasi ini, aspirasi rakyat dan hak-hak politik rakyat dapat disalurkan secara langsung dan benar serta kedaulatan rakyat yang selama ini hanya ada dalam angan-angan akhirnya dapat terwujud.



DAFTAR PUSTAKA


http://irfanfauzi10.wordpress.com

http://id.wikipedia.org/

http://tips-belajar-internet.blogspot.com/2009/08/macam-macam-demokrasi.html


0 komentar: